Tahun Depan Polisi Mulai Nikmati Remunerasi -->

Header Menu


Tahun Depan Polisi Mulai Nikmati Remunerasi

Saturday, December 18, 2010

TEMPO Interaktif. Jakarta Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, remunerasi akan mulai bisa dinikmati polisi per Januari 2011. Remunerasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian itu, dijanjikan akan bisa memperbaiki tingkat kualitas pelayanan Polri.

Dihubungi melalui telepon hari ini (18/12), Boy memaparkan perincian remunerasi, yang dibagi menjadi 18 kelas. Masing-masing akan mendapatkan remunerasi sebagai berikut:

- Kelas 18: Rp 21.305.000
- Kelas 17: Rp 16.212.000
- Kelas 16: Rp 19.790.000
- Kelas 15: Rp 8.575.000
- Kelas 14: Rp 6.236.000
- Kelas 13: Rp 4.797.000
- Kelas 12: Rp 3.690.000
- Kelas 11: Rp 2.839.000
- Kelas 10: Rp 2.271.000
- Kelas 9: Rp 1.817.000
- Kelas 8: Rp 1.453.000
- Kelas 7: Rp 1.211.000
- Kelas 6: Rp 1.010.000
- Kelas 5: Rp 841.000
- Kelas 4: Rp 731.000
- Kelas 3: Rp 636.000
- Kelas 2: Rp 553.000
- Kelas satu nihil.

Setelah ini, kata Boy, Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Timur Pradopo, akan membuat aturan yang akan menentukan pembagian kelas remunerasi untuk golongan-golongan polisi.

"Siapa saja yang dapat remunerasi, nanti akan ditetapkan sesegera mungkin. Terutama untuk kelas tengah remunerasi, akan dibagi, kelas mana untuk golongan Kepala Bagian, Direktur, Kepala Polres, Kepala Sub Direktorat," jelasnya.

Menanggapi rencana pemberian remunerasi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana yang dihubungi tadi hanya mengatakan, "Lakukan yang terbaik, dan lakukan yang terbaik."

Yoga berharap, publik tidak berpikiran negatif dengan menganggap remunerasi sebagai upaya menghilangkan budaya setor ke anggota Polri. "Hidup jangan pesimislah. Polisi itu orang baik," kata dia.