Jakarta. Pembuat sistim operasi "Microsoft" yang paling terbesar dan paling di kenal di dunia bahkan salah satunya adalah indonesia, beberapa hari yang lalu melakukan razia di pertokoan Mangga Dua – Jakarta.
Razia tersebut dilakukan dengan menggunakan metode mystery shopper. Teknis pelaksanaannya mirip razia secara tersembunyi, dimana Perwakilan Microsoft menyamar menjadi calon pembeli PC dan berkunjung ke dealer komputer secara acak di pusat-pusat perdagangan komputer. Sejumlah investigator swasta yang didampingi teknisi-teknisi software lalu akan melakukan verifikasi terhadap komputer yang dijual dengan sofware asli dan berlisensi.
Jika ternyata ditemukan dealer yang menjual komputer baru yang mengandung software bajakan, investigator yang menyamar sebagai mystery shopper tersebut akan melayangkan surat peringatan (legal letter). Surat itu dapat menjadi rujukan polisi dan Tim Hukum Microsoft untuk mengambil tindakan hukum.
kalau enggan berurusan dengan pihak berwajib, dealer komputer dengan software bajakan yang tertangkap diharapkan mau memublikasikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui media massa. Sebagai bagian dari proses penyelesaian, mereka juga harus berjanji untuk menjual PC dengan hanya software asli dan membayar kompensasi untuk biaya hukum.
Pembajakan software microsoft itu dapat di kenakan pidana menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 72 pada Undang-undang tersebut.
Alasan klasik dari pembajakan microsoft adalah harga software yang tinggi, sedangkan banyak pengguna sistim operasi produksi Microsoft adalah kalangan menengah ke bawah. dan di tambah lagi dengan wilayah yang di miliki oleh indonesia begitu luas sehingga untuk pengawasannya sangatlah rumit.
Salah satu solusi yang menurut saya terbaik adalah pihak microsoft mulai saat ini harus bekerjasama juga dengan penyedia jasa Finance, agar software yang mahal dapat terbeli dengan cara mencicil. ha ha ha ha coba deh pasti berhasil.